Tim Ahli Cagar Budaya

Rumah-Bung-Karno

Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat kritik dari arkeolog internasional karena memiliki Undang-Undang tentang perlindungan cagar budaya, akan tetapi tidak melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut. Kritikan itu salah satunya terkait lambannya pemerintah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya bersertifikat untuk menginventarisasi benda cagar budaya di Indonesia. Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah pemerintah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Sayangnya hal tersebut sampai saat ini masih belum dilaksanakan, Tim Ahli Cagar Budaya yang terbentuk baru di tingkat pusat yang anggotanya sebanyak 15 orang, ini jelas mengkhawatirkan.

Kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya ini sangat mendesak, jika masih belum ada maka kerja menginventarisasi dan melindungi benda cagar budaya akan sulit untuk dilaksanakan. Selain itu yang juga menjadi permasalahan adalah orang-orang yang akan menjadi Tim Ahli Cagar Budaya yang terbatas. Salah satu unsur tim ahli terdiri dari arkeolog, di Indonesia saat ini lulusan arkelogi masih minim, karena dari sekian banyak perguruan tinggi, hanya ada empat universitas yang memiliki program studi arkeologi, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Udayana, Universitas Gajah Mada dan Universitas Hasanudin.

Oleh sebab itu harus ada upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk membuka program studi Arkeologi. Saat ini Universitas Jambi dan Universitas Andalas, sudah mengajukan pembukaan program studi Arkeologi. Sayangnya Ditjen Perguruan Tinggi Kemdikbud masih belum memberikan izin untuk pembukaan program studi Arkeologi di kedua universitas tersebut.

Ke depan, Indonesia setidaknya membutuhkan 520 arkeolog untuk menjadi Tim Ahli Cagar Budaya. Jika pembukaan program studi Arkeologi di Universitas Jambi ini diresmikan pemerintah, artinya Universitas Jambi akan menjadi perguruan tinggi ke lima di Indonesia dan perguruan tinggi yang pertama di Pulau Sumatera yang memiliki program studi Arkeologi. Universitas Jambi adalah perguruan tinggi yang paling memungkinkan untuk membuka prodi Arkeologi karena Universitas Jambi sudah bekerjasama dengan Universitas Indonesia dan pemerintah daerah Jambi untuk membuka program studi Arkeologi di Universitas Jambi.

Kemdikbud pun sudah memberikan sedikit kelonggaran untuk mendirikan program studi Arkeologi di Universitas Jambi, dengan mengizinkan menggunakan dosen terbang sebagai tenaga pengajar dan mempermudah calon dosen untuk diterima di perguruan tinggi tersebut, dan UI pun sudah siap menjadi universitas pembina untuk program studi Arkeologi di Universitas Jambi. Upaya mendirikan program studi Arkelogi di Universitas Jambi dan Universitas Andalas adalah upaya jangka panjang untuk menghasilkan arkeolog yang memahami benda-benda cagar budaya yang saat ini jumlahnya sangat banyak di Jambi khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Lebih jauh, upaya mendirikan program studi yang melahirkan sarjana arkeologi itu adalah usaha Pemerintah untuk memajukan kebudayaan yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kebudayaan dan masyarakat pendukungnya perlu dijaga sebagai pengikat bangsa Indonesia yang terdiri dari lebih 500 suku bangsa dengan ciri khas kebudayaan yang berbeda-beda.